pembelakejujuran.blogspot.com ~ Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pertemuan ini, KPK yang diwakili Biro Hukum akan menolak revisi PP tersebut terutama mengenai rencana pemerintah menghilangkan Justice Collaborator sebagai syarat mendapat remisi bagi para koruptor.
"Hari ini kita kirim perwakilan ke sana (Kemkumham) untuk tetap melakukan penolakan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).
Agus mengatakan, pertemuan ini merupakan undangan Kemkumham untuk meminta masukan dan tanggapan KPK mengenai rencana revisi PP tersebut. Agus berharap, Kemkumham dan pemerintah mendengar sikap KPK yang menolak rencana revisi itu.
"Jadi mudah-mudahan teman-teman Kemkumham mendengar itu (penolakan KPK)," kata Agus.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berupaya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya
Sumber: beritasatu.com
Tuesday, August 16, 2016
Temui Kemkumham, KPK Tolak Peringanan Syarat Remisi Koruptor
Temui Kemkumham, KPK Tolak Peringanan Syarat Remisi Koruptor
Reviewed by Sobat sejati
on
1:23 AM
Rating: 5

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment