Sunday, August 21, 2016
Tentang Cuti Kampanye, Ahok Bandingkan Dirinya dengan PNS DKI
pembelakejujuran.blogspot.com ~ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menegaskan enggan mengambil cuti kampanye seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Argumen aku sederhana saja. PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ahok memprediksi jika Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung selama dua putaran, ia harus mengambil cuti kampanye selama enam bulan. Dia menegaskan tidak menentang untuk mengambil cuti. Namun, dia sepakat jika cuti diambil saat petahana ingin berkampanye.
"Tentara polisi sudah desersi itu kalau 2-3 bulan ngilang. Jadi jangan paksa saya (untuk mengambil cuti kampanye)," kata Ahok.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Sumber: Kompas.com
Tentang Cuti Kampanye, Ahok Bandingkan Dirinya dengan PNS DKI
Reviewed by Sobat sejati
on
9:22 PM
Rating: 5

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment