Sunday, August 21, 2016
Soal Cuti Kampanye, Ahok Ingin Sistemnya Sperti Tahun 2012, Ini Sebabnya
pembelakejujuran.blogspot.com ~ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginginkan sistem cuti kampanye bagi petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sama seperti Pilkada DKI Jakarta 2012.
Saat itu, lanjut dia, petahana hanya mengambil cuti saat akan berkampanye. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Iya kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Curigai pembahasan APBD
Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
"Saya sampaikan, kalau anda mau paksa saya cuti, saya setuju kalau (cuti pas) mau kampanye," kata Ahok.
"Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi bahas APBD, kalau saya merasa pembahasan APBD lagi debat sama DPRD, saya khawatir TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) saya main mata nih, kalau saya enggak pelototin satu-satu," kata Ahok.
Ahok menginginkan dia hanya mengambil cuti saat akan berkampanye. Sehingga saat ia tidak mau mengambil cuti untuk kampanye, dia akan tetap bekerja sebagai gubernur.
"Saya boleh dong kayak dulu, aku pilih enggak kampanye deh selama seminggu itu. Karena lagi tegang urusin APBD," kata Ahok.
Sumber: Kompas.com
Soal Cuti Kampanye, Ahok Ingin Sistemnya Sperti Tahun 2012, Ini Sebabnya
Reviewed by Sobat sejati
on
8:45 PM
Rating: 5

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment